“Nah, ini ke depan kami perlu juga evaluasi bersama-sama," ungkapnya.
Meski jalur tersebut merupakan jalan provinsi, namun evaluasi bukan menjadi keharusan Pemda DIY.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Pemkab Bantul dan Gunungkidul juga akan dilibatkan dalam evaluasi jalur.
Sebab ruas jalur jalan Imogiri-Mangunan menjadi jalur strategis penghubung destinasi wisata Bantul dan Gunungkidul.
Langkah awal yang dapat dilakukan sementara ini, pihak terkait akan membatasi kapasitas moda transportasi yang menuju jalur tersebut.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Made berpesan, sopir bus yang kurang berpengalaman melintasi jalur curam Imogiri-Mangunan sebaiknya jangan memaksakan diri.
Made pun menegaskan bahwa kelaikan kendaraan menjadi sangat penting untuk meminimalisasi laka lantas.
Pasalnya, ketika fasilitas jalan sudah lengkap beserta rambu-rambu yang memadai namun kendaraan yang digunakan tak laik jalan pun akan percuma.