Kondisi ini memicu risiko tinggi dan fatalitas saat berkendara.
Made juga menyinggung terkait izin trayek bus pariwisata.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Izin trayek meliputi status pemeriksaan armada kendaraan yang akan digunakan.
"Karena kadang-kadang mereka curangnya misal mereka masuk pengujian, itu onderdilnya diganti baru. Begitu selesai uji diganti lagi dengan onderdil lama," terang Made. "Ini kadang yang namanya manipulasi hasil seperti itu," sambungnya.
Adanya peristiwa kecelakaan yang menewaskan 13 penumpang ini membuat Dishub DIY bergegas melakukan evaluasi dari sisi perlengkapan fasilitas jalan, faktor kelalaian manusia, dan moda transportasi yang digunakan.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
"Perusahaan kendaraan punya kewajiban juga untuk memberi pengetahuan kepada sopir. Jadi pada kondisi apa, dia harus bagaimana," tegas Made.
Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan terhadap izin trayek bus pariwisata.
"Karena soal perizinan itu kewenangan pusat," pungkasnya.