WahanaNews-Jogja | Setelah viral di media sosial, Pemkot Yogyakarta pastikan tidak akan menggugat penguggah postingan tarif parkir Rp 350 ribu.
Hal ini dilakukan sebagai dampak kesalahpahaman informasi yang beredar.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Jadi saat itu saya menjawab di beberapa unggahan di Instagram, bahwa saya mengucapkan terimakasih atas klarifikasi dan kronologi kejadiannya, dan posisinya yang sudah jelas sebagai korban. Maka saat itu juga, saya bilang tidak ada rencana gugatan kepada pengunggah tersebut," papar Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi dalam keterangannya, Sabtu (22/1/2022).
Menurut Heroe, tidak bisa dipungkiri kecepatan informasi medsos membuat seolah-olah urutan kejadian menjadi tidak jelas.
Pemkot dalam kasus ini bukan bagian dari yang melakukan mark up namun pihak korban.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Karenanya, Heroe meyakinkan, tidak ada niat dari Pemkot Yogyakarta untuk menggugat korban yang mengunggah postingan tersebut.
Kejadian tersebut bermula viralnya kasus parkir bus yang nuthuk atau membayar lebih sebesar Rp350 ribu di medsos.
"Wartawan nanya, bagaimana pak ? Saya cek kebenarannya dahulu, dan apakah itu parkir resmi atau bukan. Dishub akan koordinasi dengan Kepolisian untuk cek kebenarannya. Tetapi apapun pasti akan ditindak tegas dan tanpa ampun," ungkapnya.