Heroe melanjutkan, dia mendapatkan laporan pada malam harinya yang menyebutkan kasus tersebut bukan murni nuthuk. Namun ada kemungkinan kongkalingkong mark up yang dilakukan kru bus serta tukang parkir yang meminta kuitansi ditulis sebesar Rp350 ribu untuk parkir bus.
Bus yang parkir tersebut kemungkinan besar tidak mengikuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Yogyakarta.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Setiap bus yang masuk Kota Yogyakarta harus masuk Terminal Giwangan terlebih dahulu untuk diperiksa perlengkapan kesehatan COVID-19 serta mendapat nomer parkir di tempat parkir resmi.
"Buktinya bis itu ada di tempat parkir liar. Yang kedua, isunya tidak lagi nuthuk, tapi mark up," tandasnya.
Heroe menambahkan, penggugah pertama kuitansi Rp350 ribu telah melakukan klarifikasi.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Penggugah juga menyatakan termasuk korban dan telah menghapus unggahan pertama meski merasa dipermainkan dengan adanya dua kuitansi yang berbeda.
"Kesalahpahaman terjadi karena kecepatan informasi di medsos. Urutan kejadian jadi kacau," imbuhnya.[non]