Sebelumnya, postingan dengan narasi tarif parkir bus Rp 350 ribu di belakang Hotel Premium Zuri, kawasan Malioboro, viral di media sosial.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta memastikan bahwa tempat parkir itu ilegal.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Kami hanya wisata lokal. Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar malioboro tepatnya di belakang hotel premium Zuri. Kalau nggak salah. Sebesar itu.Yaitu 350.000 rb. Sekitar 2 jam stgh kami datang jam 9 malam dan pulang jam 10.30 malam. Karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Yogja,cumanmau beli oleh oleh daster. Maksud saya supaya citra wisata di malioboro nggak tercoreng oleh segelintir orang saja. Di kuitansi ada biaya lain lain. Cuci bis dan kebersihan. Dan kami tau tidak ada kegiatan cuci Bis di situ. Kami numpang sholat dan toilet. Itupun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di indonesia. Sebesar 2000. Semoga dg postingan dibatas biar nggak mencoreng citra baik wisata di Yogja," tulis postingan yang viral di grup Facebook itu, dikutip detikcom, Kamis (20/1).
Dalam postingan tersebut juga disertakan foto selembar kuitansi.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyebut lokasi parkir bus itu ilegal.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Parkir bus resmi hanya ada tiga, yaitu Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean. Selain itu berarti tidak resmi atau ilegal," kata Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (19/1/2022).[non]