WahanaNews-Jogja | Praktik investasi illegal berkedok robot trading lagi-lagi memakan korban.
Kali ini, HPS (42) warga Guwosari, Pajangan, Bantul yang menjadi korban dari praktik investasi bodong robot trading Fahrenheit , mengalami kerugian hingga Rp 825 juta.
Baca Juga:
Arus Balik Melandai, Korlantas Akhiri Sistem One Way dari Kalikangkung hingga Cikampek
HPS telah membuat laporan yang diterima SPKT Polda DIY , Jumat (25/2/2022) terregister dengan nomor LP/B/0176/II /2022/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA.
HPSP melaporkan Direktur PT FSP Akademi Pro, Hendry Susanto atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo. Pasal 105 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Pelapor atas nama HPS diketahui menjadi korban investasi berkedok robot trading dengan skema ponzi atau piramida, member get member," ujar kuasa hukum korban, Jiwa Nugroho di Yogyakarta, Minggu (13/3/2022)
Baca Juga:
Genjot Infrastruktur Pendidikan, Sekolah Rakyat Tahap II Ditargetkan Tampung 112 Ribu Siswa
Dijelaskannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 825 juta, dia bergabung sebagai member
investasi robot trading Fahrenheit sejak pertengahan Januari 2022.
"Saya bergabung sebagai member Fahrenheit baru 1 minggu, tapi tiba-tiba pemerintah menyatakan bahwa investasi robot trading Fahrenheit illegal, akibatnya saya tidak dapat mengambil uang saya kembali (withdraw), saya pribadi mengalami kerugian Rp 825 juta," kata HPS.