HPS mengaku tergiur dengan investasi robot trading Fahrenheit karena profit keuntungan yang dijanjikan secara konsisten (stabil) mencapai 15 persen sampai dengan 30 persen setiap bulannya.
Sebelumnya korban sempat melayangkan somasi sebanyak 2 kali melalui pengacaranya pada petengahan bulan Februari 2022, akan tetapi tidak ditanggapi oleh Direktur PT. FSP Akademi Pro.
Baca Juga:
PLN Dinobatkan Sebagai Best of The Best BUMN Entrepreneurial Marketing 2024
Seperti diketahui, robot trading Fahrenheit menjadi salah satu yang dinyatakan beroperasi secara illegal oleh Bappebti.
Bappebti juga melarang 336 entitas robot trading termasuk DNA Pro, Net89, ATG dan masih banyak lagi.
HPS berharap, pihak kepolisian bisa segera menangkap owner robot trading Fahrenheit, agar uang dari para member bisa kembali.
Baca Juga:
Jelang Kompetisi JBJL, Ketum PSSI Jakarta Barat Minta Pengelola SSB Pahami dan Taati Regulasi
"Sehingga dananya bisa dilacak kemana (alirannya)," harap HPS.
Kronologi Kejadian
Kuasa hukum HPS, Jiwa Nugroho memaparkan, pada mulanya sekira pertengahan bulan Januari 2022, korban memperoleh informasi dari member Fahrenheit jika ada produk investasi dalam bentuk robot trading yang memiliki dokumen perijinan yang sangat lengkap (legal).