WahanaNews-Jogja | Ketua Cokro Pamungkas Sleman 2021-2026 Sukiman Hadiwijoyo sampaikan beberapa tuntutan kepada Kustini Sri Purnomo di hadapan Bupati Sleman tersebut.
Usai dilantik, Sukiman menerangkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan Pemerintah Kabupaten Sleman terkait ketugasan para dukuh dan nasib wilayah padukuhan.
Baca Juga:
Meriah, Puncak Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 Digelar di Kabupaten Sumedang
Misalnya saja terkait UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Nomenklatur dukuh tetap ada.
Menurut Sukiman, keberadaan nomenklatur dukuh sudah sesuai dengan kewilayahan di DIY, yakni padukuhan terdiri dari kumpulan dusun-dusun.
"Saat itu, kami ikut proses perjuangan keistimewaan sampai penataan kelembagaannya di tingkat pemerintah daerah DIY," ujarnya, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga:
Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 2025: Dinsos Sumedang Serahkan Bantuan Sosial
Namun sayangnya, ada satu persoalan yang menurut Sukiman perlu diketahui.
Sejak November 2021 hingga Januari 2022, pemerintah pusat sedang berencana merevisi UU No.6/2014 salah satunya pasal 48, dengan menghilangkan unsur kewilayahan.
Ia tak menampik bila saat ini, unsur perangkat desa seperti sekretaris dan perangkat teknis sebagaimana ada dalam UU itu masih ada.