Di tengah usia reformasi yang masih seumur jagung pula, massa aksi menyatakan telah menjadi saksi pengkhianatan terhadap rakyat yang dipertontonkan secara terang-terangan melalui serangkaian masalah kebangsaan seperti politik dinasti oleh oligarki kekuasaan.
"Melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Minimal Usia Cawapres pun membuka peluang bagi Anak Presiden untuk naik menjadi Cawapres. Dan kemudian hal ini kami nilai sebagai bentuk pengangkangan Konstitusi dan simbol utama daripada merajalelanya praktik Politik Dinasti di Indonesia," demikian bunyi orasi dan pernyataan sikap mereka.
Baca Juga:
Pakar Hukum Kepemiluan: Pelanggaran Etik Anwar Usman Tak Akan Gugurkan Paslon
Mereka juga menyinggung kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat Haris Azhar serta Fatia Maulidiyanti dan menyebutnya sebagai sebuah bentuk pemberangusan demokrasi.
Massa juga menyuarakan betapa hipokritnya penegakan hukum, kapitalisasi pendidikan, perbudakan modern, hingga perampasan hak tanah dan eksploitasi sumber daya alam yang masif.
Para peserta aksi beranggapan, sudah saatnya tahta dikembalikan pada rakyat untuk mencapai kesejahteraannya yang paripurna.
Baca Juga:
Mendaftar ke KPU, Pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Sampaikan Permohonan Maaf
[Redaktur: Amanda Zubehor]