Sebab, kebutuhan minyak goreng pada momentum seperti ini dipastikan meningkat dibanding hari-hari biasanya.
Halim juga meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan panic buying dan menimbun kebutuhan pokok.
Baca Juga:
Posko ESDM RAFI 2026 Resmi Ditutup, Pasokan Energi Dipastikan Aman dan Terkendali
Sebab, selain melanggar aturan dan dapat dipidanakan, melakukan penimbunan bahan pokok dengan sengaja juga dilarang agama.
Imbas dari perilaku seperti ini adalah naiknya harga karena stok minim.
Dia menambahkan, Pemkab Bantul melalui dinas terkait akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencegah kemungkinan terjadinya penimbunan bahan pokok di Bumi Projotamansari.
Baca Juga:
Hadiri Rapat Paripurna DPRD Karo,Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar LKPH Tahun 2025
Dalam sidak siang itu, Halim sempat berdialog dengan sejumlah pedagang di Pasar Bantul. Di antaranya, pedagang batagor, penjual tahu, dan pedagang sembako.
Mayoritas mereka mengeluhkan tingginya harga minyak goreng sehingga menyebabkan pendapatan berkurang.
Seorang pedagang batagor, Liyanto (27), mengaku terpaksa mengurangi jumlah produksinya lantaran harga minyak goreng naik.