Sesuai regulasi yang baru disiapkan aturan turunannya di tingkat pusat itu, menurut dia, sanksi pidana alternatif salah satya dapat berupa kerja sosial.
"Apabila nanti ada pidana alternatif, itu akan kita tempatkan di sana. Jadi tempatnya sudah ada, sudah disiapkan," kata dia.
Baca Juga:
Bupati Bantul Sebut Perubahan Bentang Alam Penyebab Banjir di Kabupaten Bantul
Ia meyakini pemberlakuan sanksi pidana alternatif bakal menjaga lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan di DIY tidak over kapasitas.
Gusti Ayu menyebutkan saat ini jumlah total tahanan dan narapidana di DIY sejumlah 2.050 orang, sementara kapasitas Lapas, LPKA, serta rumah tahanan se-DIY mampu menampung 2.164 orang.
"Selama hampir empat tahun saya di sini angka hunian lapas di Yogyakarta selalu di bawah kapasitas secara keseluruhan," ujar dia.[zbr/antara]