"Pemilih khusus nanti cukup datang ke TPS dan menunjukkan KTP-el sesuai domisili, sedangkan pemilih tambahan akan mendapatkan Formulir A5," kata Hani.
Sementara itu, Anggota KPU Gunungkidul Asih Nuryanti memastikan calon pemilih yang belum rekam KTP-el namun domisili di Gunungkidul tetap bisa memilih.
Baca Juga:
BPBD Gunungkidul Distribusikan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan
Terutama mereka yang sudah berumur 17 tahun. Bagi yang belum memiliki KTP-el bisa datang ke TPS dengan menunjukkan bukti dokumen kependudukan. Sedangkan yang sudah ada, tinggal menunjukkan KTPel ke petugas TPS.
"Sepanjang sudah berumur 17 tahun di hari pencoblosan, meski belum ada KTP-el tetap bisa menggunakan hak pilihnya," kata Asih.[zbr]