Jogja.WahanaNews.co, Kulon Progo - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah memusnahkan 7.224 lembar surat suara Pemilu 2024 yang rusak di gudang logistik bekas Gedung Kesenian.
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Selasa (13/2/2024), mengatakan rincian surat suara yang dimusnahkan, yakni surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sebanyak 1.419 lembar, DPR RI 1.694 lembar, DPRD provinsi 1.985 lembar, DPRD kabupaten 1.081 lembar, dan DPD RI 1.419 lembar.
Baca Juga:
40 Anggota DPRD Kulon Progo Ikuti Orientasi untuk Memperkuat Pemahaman Fungsi
"Sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, surat suara yang rusak dan berlebih wajib dimusnahkan pada H-1 pemungutan suara," kata Budi Priyana.
Ia mengatakan ada berbagai cara pemusnahan surat suara yang bisa digunakan. Pemusnahan surat suara kali ini dilakukan dengan cara dibakar. Ketentuan ini
sesuai dengan instruksi dari KPU DIY terkait teknis pemusnahan surat suara.
"Biasanya dimusnahkan dengan cara dirajang dengan mesin, tapi kali ini dengan cara dibakar," katanya.
Baca Juga:
Warga Kulon Progo Dihebohkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jalur Kereta Api
Budi mengatakan seluruh surat suara yang rusak dan berlebih ini sudah dilaporkan ke KPU RI secara berjenjang. Adapun yang rusak sudah diganti dan dalam
proses distribusi ke tempat pemungutan suara (TPS).
Proses pemusnahan surat suara juga wajib melibatkan saksi dari kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pejabat pemerintah daerah terkait juga
dihadirkan.
"Usai pemusnahan dilakukan penandatangan berita acara bersama para saksi," kata dia.