Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan pemusnahan perlu guna memastikan tidak terjadi manipulasi saat pemungutan suara.
Hal ini dikarenakan, setiap TPS, jumlah kelebihan surat suara juga dibatasi maksimal dua persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga:
40 Anggota DPRD Kulon Progo Ikuti Orientasi untuk Memperkuat Pemahaman Fungsi
"Kami berharap pelaksanaan Pemilu 2024 di Kulon Progo bisa berjalan lancar dan damai," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]