JOGJA.WAHANANEWS.CO, Kulon Progo - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempertimbangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar selaras dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan, di Kulon Progo, Rabu (5/3/2025), mengatakan revisi Perda KTR berpeluang dilakukan mengikuti kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:
Sampah Hotel di Yogyakarta dan Sleman Dibuang Ilegal di Kulon Progo
"Perlu berbagai pertimbangan jika ingin merevisi Perda KTR. Setidaknya ada dua sisi yang melekat pada proses pembahasan perda tersebut beserta revisinya," kata Agung.
Ia mengatakan pihaknya sebagai bagian dari eksekutif dan DPRD yang merupakan legislatif akan duduk bersama dalam membahas usulan revisi tersebut.
"Kami, baik pemerintah daerah maupun DPRD ini kan bekerja untuk masyarakat Kulon Progo," katanya.
Baca Juga:
Pemangkasan Danais Ganggu Pengelolaan Sampah, Pengadaan Insinerator di TPA Banyuroto Gagal
Menurut Agung, ada dua sisi yang perlu dilihat, yaitu secara politis dan ekonomis masyarakat. Terkait sisi politis, ia enggan berkomentar banyak karena menurutnya proses tersebut dilakukan secara tertutup antara eksekutif dan legislatif.
Sedangkan jika melihat sisi ekonomi masyarakat, Agung menilai usulan tersebut perlu dipertimbangkan secara bijaksana. Apalagi jika aspirasi tersebut sudah sampai ke dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) sebagai lembaga legislatif.
"Secara politis tentunya akan ada perbedaan pendapat, namun saat sudah keluar ruangan harus sudah ada keputusan bersama," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin mengatakan sebuah perda sebagai produk hukum harus memberikan keadilan bagi masyarakat, termasuk Perda KTR.
Perda KTR mengatur ketat perihal perilaku merokok hingga aktivitas terkait. Namun, ia menilai perda tersebut juga tetap perlu mengakomodasi masyarakat yang hidup dari produk rokok.
"Sebab dari pajak reklame dan iklan rokok bisa mendorong peningkatan pendapatan asli daerah," kata Aris.
[Redaktur: Amanda Zubehor]