JOGJA.WAHANANEWS.CO, Kulon Progo - Polisi menetapkan YS (39) sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah ilegal di Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lokasi penampungan dan pengelolaan sampah ilegal yang berada di Padukuhan Sawahan kini telah ditutup oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Sampah Plastik Masih Mengancam, Pemerintah Diminta Segera Perketat Aturan
"YS merupakan tersangka pengolahan sampah ilegal," ujar Iptu Adriana Yusuf, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Senin (10/2/2025).
Menerima Sampah dari Kota Yogyakarta dan Sleman
YS diketahui membuka lahan seluas 500 meter persegi di pekarangannya untuk menerima dan mengelola sampah.
Baca Juga:
Masifkan Sampah Jadi RDF, Kota Bandung Tambah Lagi TPST
Sampah tersebut didatangkan dari luar kota menggunakan truk dalam jumlah besar sejak pekan lalu, meskipun ia tidak memiliki izin usaha pengelolaan sampah.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo serta dinas perizinan terkait, polisi memastikan bahwa YS tidak memiliki izin resmi untuk mengelola sampah.
Karena itu, YS dijerat dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai kewenangannya.