"Kami melakukan verifikasi kepada sekitar 55.000 kepala keluarga (KK). Semua didatangi langsung dan ada catatannya secara rinci. Jika tidak ditemukan atau ada yang meninggal dunia, maka yang menandatangani dokumen adalah RT di wilayah tersebut," katanya.
Warga miskin pun bisa mengajukan secara mandiri untuk masuk dalam DTKS untuk mengakses berbagai bantuan sosial dari pemerintah asalkan dinyatakan lolos saat verifikasi.
Baca Juga:
DPRD Kota Medan Serahkan Rekomendasi Pansus LKPj 2024 kepada Wali Kota Rico Waas
Terkait dengan afirmasi di bidang pendidikan, Agus Budi menyebut jika pemerintah daerah tetap memberikan bantuan tunggakan pendidikan.
"Terkadang, ada juga warga yang ‘nakal’ karena sengaja menunggak pembayaran sehingga saat kenaikan kelas mengajukan bantuan," katanya.
Pada pertengahan Januari, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mulai membagikan kartu KSJPS kepada penerima melalui kelurahan dengan jumlah 17.451 kepala keluarga (KK).
Baca Juga:
Pemkot Payakumbuh Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD dalam RPJMD Terbaru
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Suryani mengatakan, warga yang tidak masuk KMS tetap bisa mengakses bantuan di bidang pendidikan meskipun bersekolah di sekolah swasta.
“Sudah ada kebijakan dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Salah satunya bantuan tunggakan SPP, bantuan ijazah tertinggal dan bantuan operasional sekolah daerah. Nilainya juga cukup besar sehingga tidak perlu khawatir,” katanya.
Oleh karenanya, diharapkan masyarakat tidak menjadikan KSJPS sebagai tujuan untuk bisa mendapat afirmasi masuk ke sekolah negeri karena kuota yang disediakan sebenarnya terbatas, yaitu 11 persen untuk masuk SMP negeri, demikian Suryani.[zbr]