JOGJA.WAHANANEWS.CO, Kulon Progo - Sampah dari berbagai hotel di Yogyakarta dan Sleman ditemukan dibuang secara ilegal di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sampah tersebut dibawa menggunakan truk dengan tarif Rp 700.000 per perjalanan dan ditampung di lahan pribadi warga tanpa izin.
Baca Juga:
Seorang Pria Jadi Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah Ilegal di Kulon Progo
YS (39), pemilik lahan di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, diduga sebagai pihak yang menerima sampah ilegal tersebut. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah tanpa izin.
Sampah hotel diselundupkan
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, mengungkapkan bahwa sampah yang dibuang ke lahan YS berasal dari berbagai hotel di Yogyakarta dan Sleman, selain juga dari rumah tangga.
Baca Juga:
Penolakan Warga terhadap Tempat Pemilahan Sampah Jogja di Kulon Progo
“Karena tersangka ini tidak melengkapi status perizinannya. Kami telah berkoordinasi dengan Dinas DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dari sana dikatakan, itu memang ilegal dalam hal pengelolaan sampah,” ujar Yusuf, Senin (10/2/2025).
YS mengakui bahwa pengiriman sampah ini dilakukan dengan biaya tertentu dan bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU).
Sampah dibakar di lahan pribadi