YS mulai mengelola sampah tersebut sejak pekan lalu di lahan seluas 500 meter persegi miliknya, yang sebelumnya merupakan bekas penumpukan tambang pasir.
Sampah tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga dan perangkat desa.
Baca Juga:
Seorang Pria Jadi Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah Ilegal di Kulon Progo
Akibatnya, polisi turun tangan dan menutup lokasi penampungan serta pengelolaan sampah milik YS. Polisi juga memasang garis polisi serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu alat berat merek Kobelco, satu alat pembakaran, solar, dan sampel sampah.
Terancam hukuman 10 tahun penjara
YS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun.
Baca Juga:
Penolakan Warga terhadap Tempat Pemilahan Sampah Jogja di Kulon Progo
Saat ini, polisi masih bekerja sama dengan DLH untuk menangani dampak dari aktivitas ilegal tersebut. Sementara polisi memproses pelanggaran hukum yang dilakukan YS, DLH menangani sampah serta pencemaran yang ditimbulkan.
DLH juga telah menutup lubang sampah di lokasi tersebut. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, YS tidak ditahan.
Hal ini dikarenakan adanya kesepakatan antara warga dan YS untuk menangani sampah agar tidak terjadi pencemaran udara.