Meski mengalami diversi, Pemda DIY dikatakan akan terus melakukan pendampingan terhadap si anak agar yang bersangkutan tak kembali terjerumus melakukan tindak kejahatan.
Terlebih menurut amatannya, banyak orangtua yang enggan menerima kembali anaknya usai terlibat kasus kriminal.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Karena orangtua nggak mau terima lagi itu harus kita perhatikan. Apa mau kita diamkan saja? kan tidak, ya kita openi (rawat). Karena Pemda sebagai pengganti orangtua," beber Sri Sultan HB X.
Instruksi Khusus
Sementara itu, pada Kamis (7/4/2022) lalu, Sri Sultan HB X telah memberi instruksi khusus kepada bupati/walikota se-DI Yogyakarta soal pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan yang belakangan ini marak terjadi.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Melalui surat bernomor 050/5082 itu, Sri Sultan HB X meminta pemerintah kabupaten/kota untuk melibatkan beragam unsur masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua kampung, hingga karang taruna untuk menyosialisasikan soal pentingnya keluarga untuk mengetahui keberadaan anak maupun remaja terutama di waktu malam.
Kepala daerah juga diminta menggiatkan patroli lingkungan dengan melibatkan keberadaan Linmas dan Jaga Warga yang sudah dibentuk dan tersebar di desa atau kalurahan.
Pemerintah juga perlu bekerjasama dengan TNI Polri guna memonitoring pergerakan kumpulan massa yang masih beraktivitas hingga lewat tengah malam. [non]