Tentu, itu hanya alibi.
Dia pun dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga:
4 Pulau dari Aceh Dilepas ke Wilayah Sumut, Kemendagri Ungkap Alasannya
Namun, Dony juga bisa dijerat undang-undang perlindungan anak bahkan berlapis dengan pasal pembunuhan berencana.
Mendiang Sweetha selama ini tinggal di Perumahan Manggala Asri 3, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati.
Para tetangga mengaku kaget dengan peristiwa memilukan tersebut.
Baca Juga:
Sidang Kasus Pembunuhan Roida Sagala di PN Sidikalang, Ini Keterangan Saksi Ahli Forensik
Sebab, bidan yang biasa dipanggil Mbak Tata itu dikenal memiliki kepribadian yang baik dan ramah.
"Orangnya itu baik, ramah. Tapi akhir-akhir ini terlihat sangat sibuk. Pernah ditanyain, katanya kerja di dua tempat. Setahu saya Nakes di RS dan admin online baju," kata tetangga korban, Sundari (50), ditemui Jumat (18/3/2022).
Sundari mengaku kaget, ketika mendengar tetangganya itu menjadi korban pembunuhan di Semarang.