Jogja.WahanaNews.co - Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY meraih prestasi membanggakan. Sebanyak sembilan UPT ditetapkan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM dalam rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia ke-75.
Piagam penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) diserahkan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (6/11/2023).
Baca Juga:
Pemda DIY: 948 Ternak Terinfeksi PMK, 64 Ekor Mati Sejak Desember 2024
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan Pengukuhan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM yang diikuti Kanwil Kemenkumham DIY secara virtual.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Hal ini didasari semangat untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Sleman: 422 Kasus PMK Serang Ternak Januari 2024 - Januari 2025
"Dalam Permenkumham ini, seluruh Unit Kerja mulai dari Unit Eselon I, 33 Kantor Wilayah, UPT Keimigrasian, UPT Pemasyarakatan, balai-balai, kantor perwakilan, dan Rumah Sakit Pengayoman akan menjadi objek penilaian penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)," ujar Yasonna.
"Dengan bertambahnya objek-objek Unit Kerja, diharapkan Kemenkumham dapat secara menyeluruh memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan yang terpenting non-diskriminasi kepada seluruh pengguna layanan," lanjutnya.
LPKA Kelas II Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Wonosari, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Rutan Kelas IIB Bantul, Rutan Kelas IIB Wates, Rupbasan Kelas I Yogyakarta, dan Rupbasan Kelas II Wates.