JOGJA.WAHANANEWS.CO, Kulon Progo - Wakil Ketua Pansus LKPJ Bupati 2024 DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Tukijan, meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah setempat segera melakukan mitigasi terhadap dampak penghapusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial.
Tukijan di Kulon Progo, Senin (24/2/2025), mengatakan Kementerian Sosial melakukan penghapusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diganti dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga:
Pemangkasan Danais Ganggu Pengelolaan Sampah, Pengadaan Insinerator di TPA Banyuroto Gagal
Hal tersebut dikuatkan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.
"Dampak Inpres ini sangat signifikan bagi program pengentasan kemiskinan di Kulon Progo. Mulai dari dicoret dari penerima bantuan BPJS Kesehatan, Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan program penanggulangan kemiskinan lainnya," kata Tukijan.
Untuk itu, ia meminta Bappeda Kulon Progo melakukan mitigasi dampak ini supaya segera dapat ditangani segera.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan YS Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah Ilegal di Kulon Progo
Ia mencontohkan di lingkungan tempat tinggal saya, ada dua kepala keluarga yang tidak bisa menerima bantuan karena salah satu anggotanya bekerja di salah satu toko jejaring dan di Bekasi.
Anggota keluarganya sudah pindah KK, tapi tetap tidak bisa diusulkan mendapat bantuan.
"Kami minta dinas sosial benar-benar memastikan ke bawah, supaya warga kurang mampu dapat ditangani," katanya.
Lebih lanjut, Tukijan mengatakan angka kemiskinan di Kabupaten Kulon Progo sebesar 15,52 persen dari total penduduk.
Di sisi lain, program kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum mampu menurunkan angka kemiskinan di Kulon Progo.
"Kami minta, Pemkab Kulon Progo mengevaluasi kembali program kemiskinan di Kulon Progo. Selain itu, membuat program pengentasan kemiskinan baru yang benar-benar dibutuhkan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulon Progo Lucius Bowo Pristiyanto mengatakan pihaknya siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dicoret dari DTKS, sehingga warga tersebut kehilangan salah satu bantuan.
"Kami siap mengusulkan kembali warga yang dicoret dari daftar penerima bantuan dengan mekanisme dari bawah," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]