Kata Ihsan, sebelum mereka beraksi, para pelaku klitih akan mengonsumsi miras atau obat keras.
"Modusnya menggunakan kendaraan bermotor berboncengan berkelompok. Keliling atau janjian tawuran. Kalau tidak jadi (tawuran), secara acak di jalan melakukan modus tadi merusak atau mengeroyok orang yang ditemui," tuturnya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dia menerangkan, sementara ini para pelaku ini dijerat pasal sesuai perbuatannya.
Contoh, Pasal 2 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.[non]