WahanaNews-Jogja | Dua perempuan asal Malang, Jawa Timur, ditangkap tim Direktorat Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (17/3).
Mereka adalah FRA (31) warga Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan DTM (32) warga Jalan Klayatan, Sukun, Kota Malang.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Keduanya ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengaku sebagai seorang jaksa.
Saat digelandang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) FRA sempat menitihkan ari mata.
Ia terlihat lemas, mukanya pun pucat saat turun dari mobil dengan dikawal para anggota Kejati DIY dan Kejagung.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
"Kami dari Kejagung Subdit PAM SDO telah mengamankan dua wanita yang selama ini mengaku sebagai jaksa," kata Kasubdit PAM SDO DIR A Jamintel Imron SH MH, di lobi Kejati DIY, Kamis siang.
Imron menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan bukanlah seorang jaksa dan telah banyak merugikan masyarakat.
Dia melanjutkan, tim intelijen Kejagung bergerak melakukan pemantauan dan pada Kamis pagi mereka berhasil mengamankan dua perempuan tersebut disalah satu apartemen daerah Sleman.