"Ini atas perintah JAM-Intel Kejagung dipimpin Dir A Johny Manurung."
"Kami tim bergerak dan mengamankan FRA dan DTM. Mereka telah banyak merugikan masyarakat. Kasusnya di Malang, dan ke Jogja berencana akan beraksi," jelasnya.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Bukti yang kasat mata dan berhasil disita oleh tim intelijen Kejagung yakni seragam jaksa beserta atributnya.
Serta papan berisi tulisan struktur organisasi dan foto banner yang digunakan dua perempuan itu untuk menipu korbannya.
Barang-barang itu disita di apartemennya saat mereka hendak melakukan penipuan di wilayah DIY.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
"Informasi di lapangan mereka melakukan penipuan."
"Modusnya kami nanti serahkan ke pihak berwajib untuk mendalami. Yang jelas sudah ada beberapa korban dan dua alat bukti sudah kami temukan. Seragam, foto banner untuk meyakinkan masyarakat jika dia adalah jaksa," katanya.
Selain bukti fisik, mereka juga sudah mendapatkan alat bukti lain yakni berupa mutasi rekening korban yang sudah melakukan transfer uang kepada dua perempuan tersebut.