Erizal meminta masyarakat memastikan diri terdaftar sebagai daftar pemilih. Jika belum masuk daftar pemilih tetap (DPT), bisa melaporkan ke badan ad-hoc atau ke kantor KPU.
Bagi masyarakat yang pindah memilih di Kota Yogyakarta karena alasan tugas hingga menjalani perawatan di rumah sakit dapat mengajukan masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).
Baca Juga:
Dua Faktor Pengaruhi Tarif Retribusi Sampah Rumah Tangga di Yogyakarta Naik
"Sedangkan bagi yang sudah ber-KTP Yogyakarta, namun belum terdaftar, bisa masuk daftar pemilih khusus (DPK) dengan cukup membawa KTP di masingmasing TPS," ujar dia.
KPU Kota Yogyakarta telah menetapkan DPT Pilkada 2024 dengan jumlah pemilih sebanyak 320.594 orang, terdiri atas 153.449 orang laki-laki dan 167.145 orang perempuan.
Para pemilih itu akan mencoblos di 651 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 14 kecamatan di Kota Yogyakarta, dan dua diantaranya di rutan dan lapas setempat.
Baca Juga:
Bawaslu Yogyakarta Kirim Surat Perbaikan Terkait 4.823 APK Melanggar Aturan
Pilkada Kota Yogyakarta 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Heroe Poerwadi-Sri Widya Supeno, Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan, dan Afnan Hadikusumo-Singgih Raharja.
[Redaktur: Amanda Zubehor]