WahanaNews-Jogja | Satpol PP Yogyakarta temukan adanya pelanggaran penyalahgunaan lorong pertokoan di Malioboro.
Lorong tersebut disewakan pada PKL liar dengan tariff Rp 24 juta per 6 bulan.
Baca Juga:
Antara Prestise dan Loyalitas: Zarco Dihadapkan Pilihan Sulit di MotoGP
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan bahwa lorong pertokoan tersebut disewakan oleh pemilik toko kepada PKL liar yang tidak tergabung di paguyuban.
"Itu urusannya kan dengan toko soal jual beli penyewaan lorong di Malioboro. Izin nya elektronik tapi di lapangan malah beda. Kan itu jadi sesuatu yang tidak benar juga," kata Kasatpol PP Kota Yogyakarta , Agus Winarto, dihubungi, Selasa (8/2/2022).
Pihaknya akan memeriksa perizinan penggunaan lorong pertokoan di Malioboro.
Baca Juga:
Produksi Beras Naik, Pemerintah Diminta Waspadai Penurunan Mutu
Agus mengklaim, akan berlakukan Tindak Pidana Ringan (tipiring) terhadap pemilik toko yang menyewakan lorong pertokoannya.
"Kami sudah terjunkan petugas di lapangan terkait dengan perizinannya seperti apa. Bentuknya nanti mungkin bisa tipiring arahnya, nanti penyewanya ya tetap tidak boleh dan harus steril semua," tegas Agus.
Apabila pihak yang menyewakan sudah ada uang tanda penyewaan, maka uang itu harus dikembalikan.