Pemda DIY, kata Syam, telah mengambil berbagai langkah untuk mengendalikan penyebaran PMK, salah satunya dengan memperketat pengawasan lalu lintas ternak di perbatasan wilayah serta di pasar-pasar hewan.
Menurut dia, hewan yang menunjukkan gejala PMK, seperti demam, sariawan, air liur berlebih, batuk, atau pilek bakal dilarang masuk ke pasar dan diminta kembali ke tempat asalnya.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenag DIY Sebut Calon Haji DIY Tempati Pemondokan di Misfalah
"Kalau tanda-tandanya enggak sehat, diminta untuk pulang, tidak diperdagangkan," ujar dia.
Jika ditemukan hewan ternak, baik sapi maupun kambing dan domba mati di pasar, menurut Syam, lalu lintas ternak di pasar tersebut bakal ditutup sementara selama 14 hari untuk proses pembersihan dan desinfeksi.
Selain mengetatkan pengawasan, pihaknya juga terus menggencarkan vaksinasi pada ternak.
Baca Juga:
Bupati Bantul Sebut Perubahan Bentang Alam Penyebab Banjir di Kabupaten Bantul
Hingga saat ini, sebanyak 1.246 ekor hewan ternak telah divaksinasi yang terdiri atas 375 ekor sapi di Gunungkidul, 274 ekor di Bantul, 328 ekor di Sleman, dan di Kulon Progo 161 ekor, termasuk kambing dan domba.
Dia menambahkan sebanyak 108 ekor sapi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian DIY juga telah mendapatkan vaksin.
Syam mengakui hingga kini masih banyak peternak yang enggan ternaknya divaksinasi karena khawatir dengan efek samping yang ditimbulkan.