Menurut dia, hak pinjam pakai atas tanah itu sudah ada sejak masa pemerintahan Sultan Hamengku Buwono terdahulu dan terus berlanjut hingga sekarang.
Namun, seiring perubahan zaman dan perkembangan sosial ekonomi, diakui Aris muncul berbagai tantangan terkait tata kelola, pemanfaatan, dan pengawasan tanah kasultanan ini.
Baca Juga:
Ketua Komisi IV DPR Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Pemkab Sleman
Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Moh Qayyim Autad mengatakan pameran itu sebagai salah satu media informasi dua arah antara pemilik tanah, yaitu kasultanan dengan masyarakat luas.
"Selain itu, kebermanfaatan tanah kasultanan juga menjadi lebih optimal dan lebih menyejahterakan masyarakat khususnya di wilayah DIY," kata dia.
Selain pameran, terdapat pula fasilitas klinik yang dapat dimanfaatkan untuk konsultasi terkait prosedur pemanfaatan tanah kasultanan.
Baca Juga:
Pemda DIY Manfaatkan Sekolah Sepi Siswa Dukung Program Sekolah Rakyat
[Redaktur: Amanda Zubehor]