Menurut dia, hak pinjam pakai atas tanah itu sudah ada sejak masa pemerintahan Sultan Hamengku Buwono terdahulu dan terus berlanjut hingga sekarang.
Namun, seiring perubahan zaman dan perkembangan sosial ekonomi, diakui Aris muncul berbagai tantangan terkait tata kelola, pemanfaatan, dan pengawasan tanah kasultanan ini.
Baca Juga:
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Kenalkan Sejarah dan Nilai Tanah Kesultanan Lewat Pameran
Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Moh Qayyim Autad mengatakan pameran itu sebagai salah satu media informasi dua arah antara pemilik tanah, yaitu kasultanan dengan masyarakat luas.
"Selain itu, kebermanfaatan tanah kasultanan juga menjadi lebih optimal dan lebih menyejahterakan masyarakat khususnya di wilayah DIY," kata dia.
Selain pameran, terdapat pula fasilitas klinik yang dapat dimanfaatkan untuk konsultasi terkait prosedur pemanfaatan tanah kasultanan.
Baca Juga:
Keaktifan Peserta JKN di Yogyakarta Capai 88,64 Persen dari 3,7 Juta Jiwa
[Redaktur: Amanda Zubehor]