"Ketua paguyuban yang dianggap vokal ada intimidasi," kata Danang saat dihubungi wartawan, Selasa (18/1/2022).
Oleh sebab itu, Danang menjelaskan, keberadaan pansus ini akan mendudukkan persoalan relokasi PKL Malioboro secara objektif.
Baca Juga:
Debut di CAEXPO–CABIS 2025, Kalsel Torehkan Kontrak Bisnis Raksasa dan Perluas Jaringan Global
Sehingga pola komunikasi bisa terbangun dengan baik tanpa adanya intimidasi.
"Kalau kita melihat dahulu. Kebijakan itu tidak bisa dipaksakan. Objektif persoalan. Kalau memang semuanya sudah landai sudah bisa diterima semua pihak, semakin baik, semua sudah diajak bicara ternyata yang diajak bicara ketua-ketua paguyuban," ujarnya.
"Pansus (bertugas) pengawasan kebijakan relokasi. Mereka bertanggung jawab misalnya ada penggelembungan pedagang, munculnya pedagang-pedagang baru," lanjutnya.
Baca Juga:
Kemenkes Luncurkan Kampanye Eliminasi Kanker Leher Rahim, Samarinda Jadi Pionir di Kalimantan
Pansus berisikan 12 orang dari semua fraksi di DPRD Kota Yogyakarta. Menurutnya, tugas pertama pansus adalah menjadi mediator Pemkot Yogyakarta dengan pedagang.
"Ada 12 orang. Tugas pertama menjadi mediator Pemkot dengan pedagang. Ada komunikasi yang lebih intens, tidak saling menyalahkan. Kami ingin kejelasan," kata Danang.
Belajar dari relokasi parkir roda dua di sisi timur Malioboro lima tahun silam, lanjutnya, pihaknya berharap tidak muncul persoalan baru di kemudian hari.