Permintaan penundaan relokasi oleh PKL, juga tak mendapatkan respons dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Sultan beralasan dirinya sudah lebih lama menanti proses relokasi ini.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
"Aku minta cepet. Aku sing ngenteni wis (yang menunggu sudah) 18 tahun," kata Sultan saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Selasa (25/1).
Sultan mengatakan pedestrian Malioboro yang selama ini menjadi tempat berjualan PKL merupakan milik toko dan pemerintah.
"Karena tempat itu bukan milik dia, milik toko dan pemerintah. Bukan untuk fasilitas kaki lima," jelas Sultan.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Raja Keraton Jogja ini kembali menegaskan, dirinya sudah menanti 18 tahun untuk relokasi PKL Malioboro.
Makanya, kalau saat ini bisa relokasi, tidak usah mundur.
"Saya nunggunya 17 tahun, dadi rasah (jadi tidak usah) mundur 3 tahun. Saiki iso kenapa besok (sekarang bisa kenapa besok)," katanya.