"Dengan catatan untuk ruang publik, pejalan kaki, jangan nanti di situ toko e jembarke untuk jualan. Nanti kami mereka bertemu soal itu," katanya.
Sultan mengungkapkan, dengan telah dikembalikan lahan yang selama kami digunakan berjualan PKL tersebut, dirinya bisa leluasa dari aspek hukum untuk mengeluarkan kebijakan bekerjasama dengan UNESCO.
Baca Juga:
Survei 2025 Ungkap Gen Z Paling Toleran dan Unggul dalam Literasi Al-Qur’an
"Sehingga saya sah, kalau nanti saya mengeluarkan keputusan, gubernur untuk bekerjasama dengan UESCO saya tidak melanggar hukum," tegasnya.
Sultan beralasan, jika hal tersebut tak dikembalikan dan dirinya mengeluarkan kebijakan bekerjasama dengan UNESCO bakal melanggar peraturan.
"Soalnya kalau saya tidak mengatur seperti ini, secara tidak langsung saya ikut melanggar, karena mengeluarkan keputusan sebagian (lahan pejalan kaki) bukan milik pemda," jelasnya.
Baca Juga:
Wamen PANRB dan Wamenhub Tinjau Posko Pusat Angkutan Nataru 2026, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
Pansus Relokasi PKL Malioboro Jogja mengungkap ada temuan menarik usai menggelar rapat dengan Pemda DIY.
Ketua Pansus Relokasi Malioboro DPRD Kota Jogja Antonius Fokky mengungkap temuan tersebut yakni soal SK Gubernur Sri Sultan HB X.
"Sesuai dengan ketugasan, kami menyampaikan temuan dari hasil rapat dengan eksekutif dan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum). Kami mendapatkan penjelasan dari Sekda DIY tim relokasi ada SK Gubernur melibatkan pemangku kebijakan. Kalau ada SK Gub, berarti ini kebijakan Pemda DIY, ini temuan yang menarik sebenarnya," ujar Fokky.