Setelah korban tak bernyawa, pelaku masih sempat menyeret mayat korban ke muara Pantai Depok sejauh 3-4 meter. Di situ, mayat korban ditutupi dedaunan agar tak ditemukan orang.
"Sebelumnya pelaku sudah mengambil yang pertama uang korban Rp 200 ribu kemudian perhiasan berupa kalung kemudian cincin. Termasuk motor korban dibawa pelaku," terangnya.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Kalung perhiasan korban sempat putus, namun akhirnya diambil pelaku. Pelaku juga mengambil cincin korban.
Polisi berhasil menguak pembunuhan ini, karena pelaku membawa kabur motor korban. Pelaku lantas meninggalkan motor korban di Pasar Bantul.
Selanjutnya, dengan naik ojek online, dia menuju RS Panembahan Senopati untuk mengambil motor miliknya.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
"Ambil motor dan kemudian ke rumah. Setelah ke rumah yang bersangkutan berangkat ke Surabaya mungkin untuk menghilangkan jejak dan bersembunyi," kata Ihsan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui segala perbuatannya. Dia nekat berbuat demikian karena ingin menguasai harta korban. YN diketahui banyak terjerat utang, alasan itu jadi motifnya nekat pembunuh.
"Pasalnya tentunya kami sangkakan 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Motifnya ingin menguasai harta dari korban tapi dengan cara kekerasan kemudian menyebabkan korban meninggal dunia," bebernya.