Meski sejumlah Bawaslu di kabupaten/kota lain mengajukan permohonan anggaran dana hibah non tahapan, tapi pihaknya masih mempelajari lebih lanjut terkait pengajuan permohonan anggaran hibah non tahapan.
“Kalau regulasi kan memungkinkan untuk itu. Apalagi Dipa APBN 2025 yang kami terima sangat minim, termasuk pemeliharaan kantor yang nol rupiah, padahal kantor kami notabene masih aset Pemkab. Jadi kami masih mendalami dan memnalkan rencana pengajuan dana hibah non tahapan," kata Marwanto.
Baca Juga:
KPU Kulon Progo Kembalikan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp7,53 Miliar ke Pemda
[Redaktur: Amanda Zubehor]