Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pelaporan jika ditemukan kasus kematian hewan ternak.
“Apabila terjadi kematian ternak, masyarakat bisa segera menghubungi puskeswan setempat atau melapor kepada petugas. Kami juga sudah menyiapkan peraturan daerah untuk memberikan tali asih kepada pemilik ternak yang mati karena antraks,” katanya.
Baca Juga:
Libur Lebaran 2025, Gunungkidul Catat 41.379 Wisatawan Kunjungi Berbagai Destinasi
Ia juga mengingatkan bahwa menjual ternak yang mati atau menunjukkan gejala sakit merupakan tindakan yang melanggar Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan serta sangat membahayakan penyebaran penyakit ke ternak lain.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul Retno Widyastuti menegaskan pentingnya edukasi masyarakat sebagai langkah strategis dalam menekan risiko penyebaran antraks.
Pada Senin (14/4/2025), dinas telah melaksanakan kegiatan KIE secara serentak di enam kapanewon yang menjadi wilayah rawan.
Baca Juga:
Gerakan Pangan Murah Gunungkidul Jual 21 Produk Petani Lokal Jelang Idul Fitri
“Kami menerjunkan 21 petugas medik dan paramedik veteriner dari berbagai satuan kerja, termasuk Bidang Kesehatan Hewan, UPT Laboratorium Kesehatan Hewan, dan UPT Puskeswan, khususnya di wilayah kalurahan endemis,” katanya.
Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan di setiap kantor kalurahan dengan menghadirkan pamong desa, untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat terkait bahaya antraks dan langkah-langkah pencegahan yang harus diambil.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melapor bila menemukan ternak mati, serta dilarang menyembelih, menjual, atau mengonsumsi ternak yang sakit maupun mati.