Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin mengatakan sebuah perda sebagai produk hukum harus memberikan keadilan bagi masyarakat, termasuk Perda KTR.
Perda KTR mengatur ketat perihal perilaku merokok hingga aktivitas terkait. Namun, ia menilai perda tersebut juga tetap perlu mengakomodasi masyarakat yang hidup dari produk rokok.
Baca Juga:
KPU Kulon Progo Kembalikan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp7,53 Miliar ke Pemda
"Sebab dari pajak reklame dan iklan rokok bisa mendorong peningkatan pendapatan asli daerah," kata Aris.
[Redaktur: Amanda Zubehor]