WahanaNews-Jogja | Dua warga asal Sleman diringkus polisi lantaran terbukti lakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Keduanya itu adalah AD (39) laki-laki, bekerja sebagai karyawan swasta, dan TY (44) laki-laki sebagai wiraswasta.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dua orang tersebut merugikan masyarakat lantaran membeli BBM bersubsidi dalam jumlah banyak, kemudian BBM itu dijual kembali dengan keuntungan yang cukup tinggi.
Mereka membawa mobil yang dimodifikasi lalu mobil berisi jeriken dan tangki yang telah dimodifikasi itu digelonggong BBM bersubsidi.
"Kami sampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM, khususnya solar bersubsidi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, saat jumpa pers, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara memodifikasi kendaraan pengangkut BBM.
Kendaraan itu diubah agar dapat menampung BBM bersubsidi lebih banyak.
"Jadi kendaraan dimodifikasi dengan tangki yang disiapkan dengan jumlah yang lebih besar, itu dengan tujuan untuk menampung lebih banyak BBM, karena disparitas atau perbedaan harga BBM bersubsidi jenis solar ini cukup jauh angkanya dengan harga solar yang industri," jelasnya.