Kronologi pengungkapan kasus itu berawal ketika tim kepolisian mendapat informasi adanya penyalahgunaan BBM besubsidi di wilayah Sleman.
Tersangka AD Jumat (8/4/2022) pagi datang ke sebuah Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) di Godean, Sleman.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Ia memarkirkan mobil jenis Suzuki Carry warna merah di samping dispenser Bio Solar.
Pihak polisi melakukan pengamatan dan terbukti mobil milik AD sedang mengisi BBM jenis bio solar dalam jeriken yang diletakkan di dalam mobil.
Saat mobil itu melaju di Jalan Godean, Kabupaten Sleman, pihak kepolisian dari Subdit IV/Tipidter meminta AD menghentikan mobil yang dikendarainya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat satu jeriken isi bio solar, lima jeriken isi pertalite dan sebelas jeriken kosong. Petugas melakukan interogasi kepada AD," ujarnya.
Barang-barang itu kemudian dijadikan sebagai barang bukti kejahatan AD.
Polisi melakukan pengembangan kasus dan mendapati barang bukti tambahan milik AD di antaranya 1 jeriken isi bio solar 35 liter, 2 jeriken pertamax isi 35 liter, 3 jerigen isi campuran pertamax dan pertalite 35 liter, serta bukti pembelian dari SPBU.