Ada pula perangkat pendukung untuk memindahkan BBM yang dibeli tersangka.
"Para pelaku kejahatan ini memanfaatkan celah-celah yang bersifat kerentanan, ya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Jadi kendaraan ini pasti akan berkeliling terus. Mereka modusnya satu SPBU sekian puluh liter, sekian puluh liter nanti balik lagi ke SPBU yang pertama terus seperti itu," ujarnya.
Roberto menjelaskan, untuk disparitas harga cukup tinggi yakni BBM bio solar yang non subsidi harga Rp14.000, sementara harga subsidinya sebesar Rp5.150.
"Dan ini para tersangka menjual BBM itu diangka Rp7.000 sampai Rp.8000. Jadi rata-rata mereka mendapatkan keuntungan Rp2.000 sampai 2.500 atau Rp3.000 per liter," ungkapnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Rianto menambahkan, total barang bukti yang diamankan dari tersangka pertama sebanyak 495 liter solar subsidi.
Untuk tersangka kedua total barang bukti solar 35 liter, pertamax 70 liter, kemudian pertalite 105 liter.
"Jadi sanksi pidana kasus solarnya itu adalah kena niaganya, kemudian pertalitenya ngangkutnya itu nanti silakan ditanyakan ke pertamina. Ngangkutnya BBM bersubsidi itu harus ada izinnya. Makanya itu input," ujar Rianto.