JOGJA.WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Tumpukan sampah di Kota Yogyakarta hingga kini masih menjadi masalah kompleks yang semakin terasa dampaknya.
Dampak tumpukan sampah ini bisa dirasakan di berbagai aspek, terutama dari segi estetika lingkungan yang terganggu, serta potensi dampak negatif terhadap pariwisata yang menjadi andalan ekonomi Kota Yogyakarta jika tidak segera ditangani.
Baca Juga:
Jelang Perayaan Idulfitri, Maxim Berikan Bantuan Sembako Kepada Mitra Pengemudi Yang Membutuhkan Di Yogyakarta
Belum lagi ancaman kesehatan karena sampah, dan yang belum banyak dibahas adalah masalah keselamatan bagi masyarakat dari bahaya kebakaran dan hewan berbahaya karena tumpukan sampah.
Data yang dihimpun oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Yogyakarta menunjukkan fakta bahwa semenjak terjadi penutupan secara bertahap TPST Piyungan, di tahun 2023 terjadi lonjakan kasus kebakaran di Kota Yogyakarta dari 56 kali di tahun 2022 menjadi 90 kali di tahun 2023, di mana 23 kejadian atau 25 persennya disebabkan karena pembakaran sampah secara liar yang apinya membesar.
Krisis penanganan sampah membuat sebagian masyarakat memilih solusi instan dengan membakar sampah yang justru menimbulkan masalah lain.
Baca Juga:
Disnakertrans DIY: Perusahaan Dilarang Ganti THR dengan Parsel atau Bingkisan Lebaran
Kebakaran sampah liar yang apinya membesar tak terkendali menimbulkan polusi serta berpotensi membahayakan dan dalam beberapa kasus memang turut membakar bangunan yang berada di dekat tumpukan sampah.
Membakar sampah secara liar sebenarnya juga telah dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman sanksi pidana.
Pembakaran sampah baru bisa dilakukan setelah dilakukan pemilahan dan menggunakan teknologi khusus, sehingga tidak membahayakan dan mencemari lingkungan.