Lebih lanjut, Tukijan mengatakan angka kemiskinan di Kabupaten Kulon Progo sebesar 15,52 persen dari total penduduk.
Di sisi lain, program kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum mampu menurunkan angka kemiskinan di Kulon Progo.
Baca Juga:
Pemangkasan Danais Ganggu Pengelolaan Sampah, Pengadaan Insinerator di TPA Banyuroto Gagal
"Kami minta, Pemkab Kulon Progo mengevaluasi kembali program kemiskinan di Kulon Progo. Selain itu, membuat program pengentasan kemiskinan baru yang benar-benar dibutuhkan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulon Progo Lucius Bowo Pristiyanto mengatakan pihaknya siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dicoret dari DTKS, sehingga warga tersebut kehilangan salah satu bantuan.
"Kami siap mengusulkan kembali warga yang dicoret dari daftar penerima bantuan dengan mekanisme dari bawah," katanya.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan YS Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah Ilegal di Kulon Progo
[Redaktur: Amanda Zubehor]