"Kedua, barang kami masih ada di dalam semua itu. Jadi langsung disegel, dengan (aparat) gabungan seperti itu," tambahnya.
Sultan Sebut Pedagang Ilegal
Baca Juga:
Ketua Komisi IV DPR Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Pemkab Sleman
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan bahwa para pedagang di Jalan Perwakilan, Kota Jogja, ilegal. Para pedagang tak memiliki izin untuk membuka usaha di bangunan milik Keraton Jogja tersebut.
"Yang penting (mereka) ilegal, itu tanah Keraton, bangunan milik Keraton bukan milik Pemda. Kuncinya di Keraton," kata Sultan saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (3/1/2023).
"Jadi mereka nggak punya izin semua, nggak tahu mereka bayar pada siapa kalau sewa. Bukane piye? Wong kuncine ning nggone Mangkubumi (Bukanya gimana? Kuncinya ada di tempat Mangkubumi)," tambahnya.[zbr]
Baca Juga:
Pemda DIY Manfaatkan Sekolah Sepi Siswa Dukung Program Sekolah Rakyat
Sumber: DetikJateng