"Kedua, barang kami masih ada di dalam semua itu. Jadi langsung disegel, dengan (aparat) gabungan seperti itu," tambahnya.
Sultan Sebut Pedagang Ilegal
Baca Juga:
BNNP DIY Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Medan-Yogyakarta dengan Modus Selai Roti
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan bahwa para pedagang di Jalan Perwakilan, Kota Jogja, ilegal. Para pedagang tak memiliki izin untuk membuka usaha di bangunan milik Keraton Jogja tersebut.
"Yang penting (mereka) ilegal, itu tanah Keraton, bangunan milik Keraton bukan milik Pemda. Kuncinya di Keraton," kata Sultan saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (3/1/2023).
"Jadi mereka nggak punya izin semua, nggak tahu mereka bayar pada siapa kalau sewa. Bukane piye? Wong kuncine ning nggone Mangkubumi (Bukanya gimana? Kuncinya ada di tempat Mangkubumi)," tambahnya.[zbr]
Baca Juga:
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Kenalkan Sejarah dan Nilai Tanah Kesultanan Lewat Pameran
Sumber: DetikJateng